Selasa, 17
April 2018
BALIKPAPAN-Peliputan seorang wartawan dalam sebuah
masalah tertentu diperlukan literasi dan konfirmasi yang kuat setiap persoalan
akan dimuat dalam sebuah media. Sama halnya meliput ruang lingkup Migas (minyak
dan gas), diperlukan sedikitnya kelimuan mengenai Migas, demikian dikatakan Ketua
Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam sebuah pertemuan Temu Media dan Forum
Kehumasan, SKK Migas-KKKS Kalimantan dan Sulawesi, di Singapore Roo Novotel Hotel and Apartement Manado, Senin
(16/4/2018).
Yosep
mencontohkan, dalam peliputan Migas hulu seharusnya perlu diketahui, kegiatan hulu itu terbagi dua bagian yakni,
tahapan explorasi dan exploitasi. Sehingga, hal itu diperlukan ilmu pengetahuan
dalam peliputan berita.
![]() |
Foto bersama peserta Press Gathering Manado (ay/jb) |
Yosep mengatakan,
diperlukan ilmu dan literasi sebelum dilakukan pemberitaan. Jangan sampai suatu
pemberitaan mengalami kesalahan pengutipan. Makanya, diperlukan konfirmasi dan
terkait dengan narasumber.
“Adapun kendala
pemberitaan berkaitan dengan industri hulu migas. Beberapa hal akan ditemui seperti,
masalah proses perizinan berbelit-belit, memakan waktu dan regulasi perpajakan
cukup tinggi. Informasi tersebut seharusnya kita memahami bagaimana mendapatkan
informasi yang jelas hal terkait tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, tugas
pers menyampaikan informasi yang benar dan baik. Sebagimana tertuang dalam Pasal
5 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dinyatakan, (1) Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab.(3) Pers wajib melayani Hak
Koreksi.
“Sehingga
peranan pers nasional perlu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Karena, profesi wartawan adalah profesi
terhormat, terpenting melakukan fact
cecking dalam peliputan.
Senada dikatakan,
Sigit Sugianto dari Tribun Manado dalam pemaparan yang sama, setiap wartawan
wajib menjunjung tinggi kode etik profesi. Suatu hal tidak dapat ditawar-tawar.
Hal itu merupakan kewajiban setiap wartawan.
“Selain itu
juga, dalam melakukan peliputan diperlukan indepedensi dan kredibilitas seorang
jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan,” ungkap Sigit.(ay)