Kamis, 12 April 2018
BALI-PT. PLN (Persero) dan Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama
tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa
Dua, Bali, Kamis (12/04/2018).
Penandatanganan
dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung
Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia,
Loeke Larasati A., diikuti dengan penandatanganan kesepakatan serupa antara
General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan
Tinggi seluruh Indonesia.
![]() |
Foto: PLN |
Kerja sama
kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan
Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata
dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan
keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan
tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
Hadir dan
turut menyaksikan acara ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini
Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo.
Menteri BUMN
Rini Soemarno mengatakan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap
membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah melalui
kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar pekerjaan
besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
![]() |
Foto: Penandatanganan kerjasama |
"Semoga
kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan
manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan
korporasi," lanjut Rini.
Sementara Dirut
PLN Sofyan Basir menyatakan, ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan
bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan.
Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses
khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai
Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
"Kami
juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal
dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan,"
ungkapnya.
Menurutnya, untuk
menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan
dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track
Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt
(MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
“Dalam
menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara
(JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan
masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan Basir.
Dirut PLN
meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung
bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.
“Ini bagian
dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran
hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” terangnya.
Selanjutnya ia
menjelaskan, bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang
bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku
kuasa hukum PLN sangat diperlukan.
“Juga
termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator
khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui
litigasi,” tambah Sofyan.
Pada
kesempatan yang sama Jaksa Agung Bapak H.M. Prasetyo mengatakan, peran PT. PLN
(Persero) sebagai Perusahaan Milik Negara yang bergerak dalam bidang
ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap
penyedia daya listrik. Guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah
tangga dan ekonomi, di mana hal tersebut semata-mata ditujukan untuk
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Lebih lanjut
H.M. Prasetyo mengatakan, sebagai salah satu cabang produksi penting yang
menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI 1945. Maka keberadaan PT. PLN (Persero) sebagai penopang utama
pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan
maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam
pengelolaannya, yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.
“Penandatanganan
kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari
Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan
aktif dan maksimal. Sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan
hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi
tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule”, pungkas Jaksa Agung RI
tersebut.(*/red)